haters

(PoliTwika) Haters, sebuah istilah yang sudah sangat umum di kalangan pengguna media sosial. Begitu populernya, sampai setiap ada pihak yang menyerang suatu akun, disebut “Dasar haters!”. Haters diidentikan dengan sekumpulan orang yang membenci pihak lain.

Sesuai arti katanya, “haters” berarti pembenci, yang dengan segala cara berusaha menyudutkan obyek yang dibencinya. Di media sosial haters menjadi popular sebab mereka aktif mengekspresikan kebeciannya kepada pihak tertentu, agar diketahui banyak orang.

Aktivitas haters di media sosial bisa memancing munculnya haters baru, yaitu jika pesannya terbaca oleh pihak yang satu misi dengan mereka. Misalnya, ada sekelompok haters yang menyerang artis tertentu, maka audiens yang menyimak akan terprovokasi untuk ikut menyerang. Sedangkan pihak yang berseberangan akan melakukan serangan balik.

Berminat menjadi haters? Sebaiknya jangan, sebab ada sanksi hukumnya. Yes, @KlinikHukum belum lama ini merilis infografis tentang Sanksi Haters di Medsos. Disebutkan bahwa haters di medsos bisa dikenai Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar. Wah serem juga ya.

Memang seringkali kita tergoda untuk menyerang pihak lain, menyampaikan kebencian di medsos. Itu artinya kita berpotensi untuk menjadi haters, yang terancam oleh sanksi hukum. Bagaimana agar kita tidak tergoda untuk menjadi haters di medsos.

Nih, ada beberapa tips:

  • Hindari memosting  saat emosi

Emosi banget karena terpicu oleh seseorang atau sesuatu? Sebisa mungkin jauhkan jarimu dari akun medsos. Sebab ketika emosi memuncak, kita bisa menyerang siapa saja. Melampiaskan emosi di medsos bukan suatu hal positif, walau sering sulit dihindari.

  • Jangan sebut nama

Tak tahan lagi untuk melampiaskan emosi di medsos? Bisa dilakukan, selama tidak menyebutkan nama, apalagi mention akunnya. Mengekspresikan kebencian terhadap seseorang/sesuatu dengan menyebutkan namanya sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan haters. Ini sudah merupakan penyerangan, dan bisa dikenai sanksi hukum.-

  • Hindari makian

Sulit memang mengungkapkan kebencian dengan cara halus, tapi setidaknya hindari kata-kata makian. Penggunaan makian seperti “anj*ng”, “bangs*t”, “bre*sek” dan sejenisnya sebaiknya dihindari, sebab akan menganggu kenyamanan follower.

  • Jangan malu minta maaf

Bagaimana kalau sudah terlanjur jadi haters yang terang-terangan menyerang dan memaki orang lain di medsos? Apakah bisa dengan mudah menghapus postingan itu dan cuek saja? Tunggu dulu, ingat lho ancaman hukumnya. Bisa saja pihak yang diserang tidak terima dan menuntutmu. Kalau sudah terlanjur jadi haters, cara paling bijak adalah meminta maaf ke pihak yang kamu serang. Ini perlu dilakukan sebelum dia berubah pikiran untuk mengambil tindakan hukum.

  • Jangan terprovokasi

Sering terjadi kita terprovokasi untuk ikut menyerang pihak lain. Jika di linimassamu ada haters yang sedang beraksi, sebaiknya tak perlu disimak dulu. Para haters biasanya senang memprovokasi pihak lain untuk ikut menjadi bagian dari mereka. Jangan pedulikan ajakan itu, bahkan kalau perlu unfollow saja akun para haters.

 

 

Published by Merry Magdalena

Penulis lebih dari 20 buku non fiksi terbitan Gramedia Group, eks jurnalis, kolumnis, editor, menyukai media sosial, serta segala yang berhubungan dengan seni & budaya. Berkicau di @merrymp. Bio lengkap: https://www.linkedin.com/in/merrymagdalena