Kalian pasti pernah menerima SMS promosi dari bank atau produk tertentu, namun kalian abaikan karena merasa itu hanya sekadar pesan promosi biasa.

Tapi bagaimana dengan SMS dari produk-produk yang tidak dikenal, SMS penipuan menang undian, atau bahkan telepon dari bank tertentu padahal kalian tidak merasa pernah mendaftar? Pernahkah mempertanyakan dari mana mereka mendapatkan data kalian?

Contoh-contoh SMS promo dan penipuan

SMS dan telepon yang masuk memang tidak mengganggu karena bisa diabaikan. Akan tetapi, nomor telepon termasuk data pribadi yang seharusnya tidak bisa didapat secara mudah dan harus atas izin pemiliki nomor. Lalu bagaimana cara nomor pribadi bisa tersebar?

Pembicaraan tersebut tengah ramaikan dibicarakan warganet baik secara offline maupun online. Penelusuran beberapa media berita menunjukkan bahwa data pribadi ternyata dijual secara bebas untuk keperluan penjualan produk tertentu.

Hal tersebut menjadi masalah karena proses transaksi data pribadi tersebut tanpa sepengetahuan pemilik data. Cara mendapatkannya pun tidak sulit. Cukup memasukan kata kunci “jual database” pada mesin pencari Google, makan akan keluar berbagai macam penjual database.

Media penjual database beragam, mulai yang dijual melalui e-commerce tertentu, hingga melalui situs khusus. Pada beberapa e-commerce, penjualan disamarkan dengan penjualan software komputer, seperti yang ditemukan pada Tokopedia berikut.

Jika dilihat pada bagian deskripsi produk, ditemukan 300.000 nomor ponsel dalam paket penjualan software tersebut.

Untuk penjualan pada situs khusus, contohnya dapat dilihat dari contoh dalam tangkapan layar berikut. Penjualan dilakukan seakan-akan resmi di situs jual-database.com.

Situs dibuat resmi dan meyakinkan.

Pada website tersebut dapat dilihat penyataan bahwa database yang mereka miliki selalu diperbaharui dan dapat menjangkau golongan tertentu karena mereka pun telah mengkategorisasi database yang mereka miliki.

Harga yang ditawarkan pada setiap paket tidak mahal, bahkan beberapa digabung dengan penawaran aplikasi “blasting”. Pada situs tersebut juga, penjual menyatakan bahwa fungsi database adalah sebagai berikut.

  • Memperluas Networking
  • Mendapatkan Nasabah / Buyer yang kompeten
  • Mendapatakan investor untuk pengembangan bisnis
  • Mengajukan proposal untuk kerja sama
  • Menyebarkan informasi untuk promosi, kampanye, dan branding.

Selain itu, mereka mengaku jasa mereka juga dipakai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Sinarmas Group, HSBC, Astra, Allianz Life, dsb. Jika penyataan dalam situs tersebut benar, maka tidak mengherankan jika kalian sering mendapat SMS atau telepon promo bukan?

KOMINFO: “Penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum.”

Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) melalui siaran pers No.102/HM/KOMINFO/05/2019 yang dipublikasi pada tanggal 17 Mei 2019 menyatakan bahwa transaksi tersebut perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai hukuman kurung maksimal 9 tahun dan atau pidana maksimal 3 miliyar.

Oleh sebab itu, pengaduan akan kasus-kasus tersebut kini dapat dilaporkan dan ditindak secara hukum. Dalam siaran pers tersebut pula melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), beberapa kasus tengah dalam proses penindakan.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk memperkuat perlindungan data pribadi. Pada RUU tersebut jelas tertulis apa yang dimaksud dengan data pribadi dan larangan untuk tidak menyebarkan data pribadi tanpa seizin pemilik data.

Melalui RUU PDP tersebut diharapakan dapat mengurangi penyalahgunaan data dan menghentikan proses jual beli data yang merugikan pemilik data. RUU PDP tengah berada di Sekretariat Negara untuk kemudian siap dibahas di DPR.

Sambil menunggu RUU PDP dibahas dan disahkan, BRTI mengeluarkan himbauan bagi beberapa e-commerce untuk menutup penjualan database pribadi. Selain itu, diperlukan pula tindakan aktif para pengguna e-commerce untuk melaporkan jika masih menemukan penjual database.

Adakah Tindakan Preventif untuk Melindungi Data Pribadi?

Pemerintah memang telah membuat PP dan tengah menggodok RUU PDP untuk memaksimalkan perlindungan data diri warganya. Meski demikian, sebagai pemilik data pribadi, penting untuk memerhatikan hal-hal berikut sebagai bentuk pencegahan menyebarkan data pribadi.

Tips Ala Politwika

Data pribadi itu bersifat privat! Jika disebarkan secara cuma-cuma maka akan berpotensi digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti penipuan. Jadi, ayo lindungi data pribadi kita!***